Recent Posts

3 Raperda Payung SKPD Koltim Diajukan


KABARKOLTIM.COM - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terbentuk saat ini di Kolaka Timur baru diatur dengan peraturan bupati. Itulah yang membuat eksekutif setempat dibawah kendali Pj Bupati, Drs, H Anwar Sanusi, MM mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat, Selasa, (23/6) lalu. 
    
Ketiga Raperda yang diajukan yakni Raperda susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Koltim, Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah lingkup Pemda Koltim, serta Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah lingkup Pemda Koltim. 
    
"Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Koltim memuat SKPD Sekda dan Sekretariat DPRD. Sementara Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah mencakup Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Hortikultura, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,'' terang Kabag Humas dan PDE Koltim, Wasiruddin, S.Sos kemarin.
    
Untuk Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis kata Wasiruddin berupa Badan Perencanaan Pembangunan, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD), Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Keluarga Berencana Daerah (BKBD), Badan Kepegawaian Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja. ''Untuk lembaga teknis berupa kantor penghubung Pemda Koltim di Jakarta, Rumah Sakit Umum Daerah serta Kantor Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (P4K),'' tambah Wasiruddin. (awl) 
Share on Google Plus

About Media Sulawesi Group

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar