Dikeroyok, Warga Uete Tewas
KABARKOLTIM.COM - Solihin (35) warga Desa Uete Kecamatan Uluiwoi, Koltim tak mampu bertahan. Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah dikeroyok pada 2 Juli lalu. Meski awalnya warga mengaku pembunuhan itu dilakukan oleh massa, namun belakangan terungkap identitas tersangka yang diduga pelaku pembunuhan itu.
Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hingga 4 Juli 2015, jajaran Polres Kolaka berhasil mengungkap identitas pelaku kasus korban pembunuhan warga diketahui sebagai buruh tani itu, yakni berinisal KN, RS, SL, TI, DN, MR, dan BR alias RK.
Awalnya, 2 Juli 2015, Solihin memukul pria bernama TI karena persoalan pribadi. Tak terima dengan perlakuan Solihin, maka TI melaporkan peristiwa itu kepada temanya bernama BR alias RK. Mereka pun langsung memanggil sejumlah masyarakat untuk mendatangi Solihin. Mereka menghajar Solihin hingga tewas. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.05 Wita, 2 Juli 2015. Tak sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak dapat terselamatkan. Mendengar kabar tersebut jajaran Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kapolres Kolaka, AKBP Agus Iman Rifai pun turun dilokasi kejadian guna menangkap para pelaku pembunuhan itu, 3 Juli 2015. Jenazah korban tak dimakamkan hanya disimpan di balai desa.
"Saat tiba di lokasi, kami diberitau oleh warga jika korban meninggal karena dikeroyok oleh masa. Warga yang ada di lokasi kejadian bersikukuh jika korban dihajar oleh masa. Namun pak Kapolres menegaskan, berapapun jumlah pelakukanya, jika melakukan kejahatan pasti akan dipidana," tandas Kapolres Kolaka, AKBP Agus Iman Rifai, melalui Kasat Reskrim, AKP Denis saat ditemui kemarin.
Mendengar pernyataan Kapolres, kata dia warga setempat pun dilema. Warga yang khawatir akan dipidana, menyebutkan satu persatu nama pelaku pembunuhan. Ia mengatakan berdasarkan penyelidikan sementara, motif pembunuhan karena dendam lama. Para tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 170 KUHP tentang pengeroyokan lebih subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Yang menarik, kata Kasatreskrim kasus ini baru pertama kali terjadi didaerah tersebut. (dan/c)

0 komentar:
Posting Komentar